10 Program Pokok PKK

10 Program Pokok PKK merupakan kerangka kerja tematik yang menyatu dan saling melengkapi dalam upaya pemberdayaan keluarga dan pembangunan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, telah disebutkan ruang lingkup pelaksanaan dari masing-masing 10 Program Pokok PKK, untuk kemudian dapat disesuaikan pelaksanaannya sesuai dengan arah kebijakan nasional, prioritas pembangunan daerah, serta kebutuhan dan potensi lokal.

Berikut adalah ruang lingkup pelaksanaan 10 Program Pokok PKK:

1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
  1. Pembinaan karakter keluarga melalui pola asuh anak dan remaja dengan penuh cinta dan kasih sayang dalam keluarga
  2. Pembinaan keluarga sadar hukum
  3. Pembinaan kesadaran bela negara
  4. Pembinaan pencegahan penyalahgunaan narkoba
  5. Pembinaan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga
  6. Pembinaan pencegahan perdagangan manusia
  7. Pembinaan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak
2. Gotong Royong, dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
  1. Menumbuhkan sikap kesetiakawanan sosial
  2. Memberdayakan kelompok lanjut usia
  3. Partisipasi dalam kegiatan bakti sosial di masyarakat
  4. Berpartisipasi dalam program pembangunan
3. Pangan, dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
  1. Menggerakkan keluarga dalam pemenuhan kebutuhan pangan melalui halaman asri teratur indah dan nyaman
  2. Menggerakkan keluarga dalam percepatan keanekaragaman konsumsi pangan
  3. Menggerakkan keluarga mengkonsumsi makanan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman
  4. Mendukung dan berperan serta dalam kegiatan penyediaan makanan tambahan
4. Sandang, dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
  1. Membudayakan perilaku berbusana sesuai moral budaya Indonesia
  2. Memasyarakatkan pakaian adat pada acara tertentu
  3. Pengembangan pola pendampingan kepada usaha sandang kecil mikro
5. Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga, dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
  1. Memasyarakatkan pemanfaatan sumber daya energi dan teknologi tepat guna
  2. Pembinaan rumah sehat layak huni
  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang tata laksana rumah tangga dalam harmonisasi
    kehidupan keluarga
6. Pendidikan dan Keterampilan, dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
  1. Pembinaan keluarga tentang wajib belajar dua belas tahun
  2. Menggerakkan keluarga dalam peningkatan keterampilan dan pendidikan
  3. Memfasilitasi peningkatan kapasitas tutor kelompok belajar paket A, paket B, dan paket C melalui kerjasama dengan instansi terkait
  4. Meningkatkan kapasitas pelatih dan kader PKK dengan menggunakan modul pelatihan PKK
7. Kesehatan, dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
  1. Menggerakkan keluarga dalam perilaku hidup bersih dan sehat
  2. Pembinaan peran serta masyarakat dalam upaya penurunan angka kematian ibu, bayi dan balita
  3. Pembinaan keluarga yang sadar gizi
  4. Mendukung program pencegahan dan deteksi dini kanker pada perempuan
  5. Pembinaan keluarga dalam pelaksanaan imunisasi dan pencegahan penyakit menular maupun tidak menular serta asuhan mandiri dalam keluarga
8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi, dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
  1. Menggerakkan keluarga dalam peningkatan kualitas pengelolaan ekonomi keluarga melalui usaha peningkatan pendapatan keluarga
  2. Pembinaan keluarga dalam pelaksanaan dan pengembangan kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga (UP2K) PKK
  3. Mendorong pembentukan koperasi oleh kelompok khusus usaha peningkatan pendapatan keluarga (UP2K) PKK
  4. Mengembangkan kreativitas melalui usaha mikro kecil dan menengah berbasis teknologi informasi
9. Kelestarian Lingkungan Hidup, dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
  1. Pembinaan keluarga dalam memelihara dan menjaga lingkungan bersih dan sehat
  2. Melestarikan lingkungan hidup
10. Perencanaan Sehat, dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
  1. Pembinaan keluarga dalam meningkatkan keluarga berencana menuju keluarga berkualitas
  2. Melakukan perencanaan keuangan yang baik untuk kehidupan keluarga sehat
Bagikan:
© 2025 - Pemberdayaan & Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Jawa Tengah