Tugas dan Fungsi Tim Penggerak PKK
Tugas
sebagai Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya 10 program pokok PKK dan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK;
- Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- Memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasa wisma;
- Melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program Gerakan PKK; dan
- Menampung menyalurkan aspirasi masyarakat.