Tugas dan Fungsi Tim Penggerak PKK

Tugas

sebagai Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya 10 program pokok PKK dan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK;
  2. Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  3. Memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasa wisma;
  4. Melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program Gerakan PKK; dan
  5. Menampung menyalurkan aspirasi masyarakat.
Bagikan:
© 2026 - Pemberdayaan & Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Jawa Tengah