
JEPARA – Menikah tidak hanya keinginan dua insan. Namun, butuh kesiapan keagamaan, komunikasi pasangan, pengelolaan konflik, keuangan keluarga, kesehatan reproduksi, serta hak dan kewajiban suami istri.
Karenanya, Tim Penggerak PKK Kabupaten Jepara bersama Kementerian Agama setempat, menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi para calon pengantin. Kegiatan tersebut diikuti Kader Pokja I TP PKK Kecamatan dan Desa, serta remaja usia nikah, di Pendapa Kartini, Senin (5/10/2026).
Ketua TP PKK Jepara, Laila Saidah Witiarso Utomo menyampaikan, perkawinan adalah awal dari perjalanan panjang membangun keluarga. Keputusan menikah perlu disertai kesiapan, bukan hanya keinginan.
Bimbingan perkawinan kali itu, imbuhnya, sebagai persiapan membangun keluarga yang sehat, harmonis, dan berkualitas, sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Ella, sapaannya, berpesan kepada remaja dan calon pengantin, agar jangan terburu-buru memasuki perkawinan tanpa persiapan yang matang. Karena dalam menjalani biduk rumah tangga, pasti ada perbedaan.
“Yang terpenting bagaimana menghadapinya dengan komunikasi terbuka, pengendalian emosi, saling menghormati, dan kemauan menyelesaikan persoalan bersama,” ucapnya.
Untuk para kader dan TP PKK yang memiliki kedekatan dengan keluarga dan masyarakat, imbuh Ella, diharapkan ikut mengedukasi para remaja mengenai pentingnya kesiapan menjelang pernikahan. Penyampainnya pun harus dengan bahasa yang sederhana, didampingi dengan kepedulian, dan ditunjukkan melalui keteladanan.
Diakui, tantangan keluarga terus berkembang, termasuk dari penggunaan teknologi dan media sosial. Keluarga perlu dibangun dengan komunikasi yang sehat, kasih sayang, keteladanan, dan tanggung jawab.
“Mari bersama-sama kuatkan tekad mempersiapkan generasi muda menuju perkawinan yang sehat, harmonis, dan berketahanan, untuk mewujudkan keluarga berkualitas di Kabupaten Jepara,”terangnya.
Penyuluh Agama Islam dari Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Usman menjelaskan, melalui Bimwin, calon pengantin diharapkan tidak hanya siap secara administratif untuk menikah, tetapi juga memiliki kesiapan mental, spiritual, sosial, dan ekonomi. Pendampingan sejak sebelum pernikahan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga, sekaligus mencegah munculnya persoalan rumah tangga yang berujung pada perceraian.
Sementara itu, Hakim Utama Muda Pengadilan Agama Jepara, Nadjib menyampaikan, calon pengantin diberikan pemahaman jika perkawinan bukan hanya menyatukan dua orang, tetapi juga membentuk keluarga yang memiliki tanggung jawab sosial dan hukum.
Dijelaskan, calon pengantin mesti memahami mengenai ketentuan hukum perkawinan, termasuk pencatatan perkawinan, hak dan kewajiban pasangan, kedudukan anak, harta dalam perkawinan, serta berbagai persoalan rumah tangga yang dapat berujung pada perkara di pengadilan. (PKK Jepara)*u
